Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 20:24
Jakarta: Polri mengagendakan gelar perkara kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa, 4 Februari 2025. Ekspose tersebut menentukan kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan, atau tidak.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Para saksi itu ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tagerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangeran yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandani telah menerima ratusan berkas. Dokumen itu bisa menjadi bahan penyelidikan Polri.
"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.
Ia menyebut nanti Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran.
Baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," katanya Jumat, 31 Januari 2025.