Bawaslu Tak Masalah DPR Bisa Evaluasi Pejabat

Ilustrasi DPR/Medcom.id

Bawaslu Tak Masalah DPR Bisa Evaluasi Pejabat

Tri Subarkah • 4 February 2025 21:31

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja merespons DPR yang dapat mengevaluasi pejabat pemerintah hasil fit and proper test. Bagja mengaku tak masalah.

"Sebenarnya sih tidak ada masalah, yang penting ukurannya objektif, tapi kalau kami kan sebenarnya ada RDP, ada forumnya," aku Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Bagja menggarisbawahi bahwa ia dan anggota Bawaslu RI lainnya terikat dengan prinsip mandiri selaku penyelenggara pemilu. Lewat prinsip tersebut, anggota Bawaslu RI seharusnya dapat bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.

Di samping itu, Bagja juga menyoroti kehadrian Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang menindak pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu dan lembaga penyelenggara pemilu yang lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 

Baca: Kewenangan DPR untuk Evaluasi Pejabat Dikritik

"Di situlah (DKPP) kemudian kami harus mempertanggungjawabkan kinerja maupun aspek etik dan moral," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, legislatif dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat proses fit and proper test di DPR. Kebijakan itu, sambungnya, merupakan tindak lanjut atas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib.

Lewat kebijakan tersebut, pejabat yang tidak lagi bekerja secara layak di bidangnya dapat digantikan oleh orang lain yang lebih layak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)