RUU TNI hingga Kejaksaan Dikritik, Dianggap Salah Kaprah

Ilustrasi sidang paripurna/Metro TV/Fachri

RUU TNI hingga Kejaksaan Dikritik, Dianggap Salah Kaprah

M Sholahadhin Azhar • 9 February 2025 15:09

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik sejumlah revisi Undang-Undang (RUU) di DPR. Revisi beleid itu dinilai memperluas kewenangan penegak hukum, tanpa memperkuat pengawasan.

"Koalisi masyarakat sipil menilai penambahan kewenangan terhadap aparat penegak hukum lewat revisi sejumlah undang-undang adalah salah kaprah," kata Koordinator BEM SI Kerakyatan Satria Naufal, dalam keterangan tetulis, Minggu, 9 Februari 2025.

RUU yang dimaksud yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan Agung. Mewakili koalisi, Satria melihat seharusnya pengambil kebijakan melakukan refleksi terkait penegakan hukum.

"Para pengambil kebijakan, seperti pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembag pengawas yang telah tersedia," kata dia.
 

Baca: Sejumlah Poin pada Revisi UU Kejaksaan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Satria mencontohkan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya. Pihaknya mendesak ada reformasi sistem penegakan hukum yang terfokus pada 2 hal.

Pertana,mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum, dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. 

"Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing aknum anggota penegak hukum," jelas Satria.

Kedua, memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan. Sehingga, dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. 

"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup," kata dia.

Pihaknya memandang Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini. Sehingga, dapat menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun ekternal.

Menurut Satria, reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan. Tetapi, dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. 

"Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)