Sejumlah Poin pada Revisi UU Kejaksaan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Ilustrasi. Foto: Medcom

Sejumlah Poin pada Revisi UU Kejaksaan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Deny Irwanto • 7 February 2025 22:01

Semarang: Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dibahas dalam sebuah diskusi di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Diskusi tersebut menghadirkan tiga pakar yang berpendapat ada beberapa poin di revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang.

"Yaitu Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung), Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan), Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan), dan Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia)," kata advokat sekaligus praktisi hukum dan politik, Bambang Riyanto, di Semarang, Jumat, 7 Februari 2025.
 

Baca: Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Aparat Dinilai Harus Dihindari
 
Bambang menyebut ada pasal yang berpotensi melemahkan sistem hukum di antaranya Pasal 8 ayat 5 yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa. Hal ini berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas. Pasal tentang rangkap jabatan juga perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan. 

Selain Bambang, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo dan Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial, Muhammad Farhan, berkesimpulan UU Kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek.

Misalnya tentang pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan, namun hal ini justru menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga pakar hukum ini menilai dibutuhkan kewenangan tambahan untuk pengawasan terhadap pasal yang berisiko disalahgunakan untuk mencederai prinsip keadilan.

Achmad menilai kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Tanpa perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menurut Muhammmad diperlukan judicial review dinilai jadi solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

"Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Muhammad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)