Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 7 February 2025 22:57
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama 20 hari ke depan, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar dia di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Isa ditersangkakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Menurut Qohar, Isa sempat membahas pemasaran produk JS Saving Plan bersama petinggi Jiwasraya saat itu.
"Pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi," jelas Qohar.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Ini Keterlibatan Dirjen Anggaran Kemenkeu di Korupsi Jiwasraya |