Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 20:54
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons gaduhnya mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur TransJakarta beberapa waktu lalu. Polisi akan berkoordinasi dengan TransJakarta untuk mengevaluasi kebijakan perlintasan jalur busway.
"Tentunya akan kami lakukan evaluasi, kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TransJakarta. Sehingga, tidak memunculkan perdebatan atau pun nanti memunculkan mis persepsi dari masyarakat," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Argo mengatakan dalam aturan jalur busway hanya diperuntukkan untuk TransJakarta. Aturan itu, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, beberapa kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran dan ambulans diperbolehkan melintas.
"Tapi, di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari TransJakarta itu sendiri," ujar Argo.
Meski demikian, Argo mengatakan memang ada urgensi tertentu yang memperbolehkan kendaraan di luar peraturan melintas di busway. Terutama, kendaraan iring-iringan pejabat negara, kendaraan kepresidenan, dan tamu negara. Namun, dia menyebut aturan itu masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," ujar dia.
Baca Juga:
Viral, Mobil Pelat Dinas Kemenhan Tabrak Mobil-Motor di Palmerah |