Mobil Pelat RI 24 Masuk Jalur Busway, Polisi-TransJakarta Evaluasi Kebijakan

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Metrotvnews.com/Siti Yona

Mobil Pelat RI 24 Masuk Jalur Busway, Polisi-TransJakarta Evaluasi Kebijakan

Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 20:54

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons gaduhnya mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur TransJakarta beberapa waktu lalu. Polisi akan berkoordinasi dengan TransJakarta untuk mengevaluasi kebijakan perlintasan jalur busway. 

"Tentunya akan kami lakukan evaluasi, kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TransJakarta. Sehingga, tidak memunculkan perdebatan atau pun nanti memunculkan mis persepsi dari masyarakat," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. 

Argo mengatakan dalam aturan jalur busway hanya diperuntukkan untuk TransJakarta. Aturan itu, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, beberapa kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran dan ambulans diperbolehkan melintas. 

"Tapi, di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari TransJakarta itu sendiri," ujar Argo. 

Meski demikian, Argo mengatakan memang ada urgensi tertentu yang memperbolehkan kendaraan di luar peraturan melintas di busway. Terutama, kendaraan iring-iringan pejabat negara, kendaraan kepresidenan, dan tamu negara. Namun, dia menyebut aturan itu masih perlu dikaji lebih lanjut. 

"Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Viral, Mobil Pelat Dinas Kemenhan Tabrak Mobil-Motor di Palmerah


Sebuah video yang menunjukkan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur busway viral di media sosial. Mulanya, video tersebut diunggah akun X @catchmeupco, pada Selasa, 4 Februari 2025. Hanya tidak disebutkan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung.

Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Alphard putih melaju di busway TransJakarta dengan pengawalan motor polisi. Sejumlah warganet pun dalam komentarnya di X mengaitkan jika mobil dinas RI 24-15 adalah milik Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan PT TransJakarta, Daud Joseph, menjelaskan hanya dalam kondisi darurat tertentu, seperti yang melibatkan kepala negara, kendaraan diizinkan memasuki jalur khusus tersebut. Di luar situasi tersebut, tidak ada izin bagi kendaraan lain untuk menggunakan jalur busway.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)