Petugas PPSU, menyikat trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (MI/Usman Iskandar)
Riza Aslam Khaeron • 23 April 2025 11:42
Jakarta: Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang sering disebut pasukan oranye, merupakan ujung tombak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan infrastruktur wilayah kelurahan.
PPSU dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Namun, apa itu sebenarnya pekerja PPSU? Apa tugas dan kewajibannya di DKI Jakarta? Berikut penjelasannya.
Apa Itu PPSU?
Berdasarkan Pasal 1 nomor 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (PPPSU) adalah individu yang melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam jangka waktu tertentu.
Senmentara itu berdasarkan nomor 25, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik atau masyarakat di wilayah kelurahan. Tujuannya adalah mempercepat berfungsinya fasilitas atau aset publik yang rusak, kotor, atau mengganggu sesuai peruntukannya.
PPSU hadir sebagai solusi cepat dari pemerintah kelurahan dalam memastikan berbagai fasilitas publik—seperti jalan, saluran air, taman, hingga lampu penerangan umum—berfungsi sebagaimana mestinya. Mereka adalah tenaga lapangan yang tidak hanya menjalankan tugas rutin pemeliharaan dan pembersihan, tetapi juga bertindak sigap dalam menangani kerusakan atau gangguan yang bersifat darurat di lingkungan warga.
Status mereka sebagai pekerja bersifat kontrak, diikat oleh SPK yang berlaku untuk satu tahun anggaran. Mekanisme perekrutan PPSU disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing kelurahan, dan dilakukan secara swakelola oleh kelurahan sebagai bentuk percepatan penanganan fasilitas umum.
Tugas-Tugas Utama PPSU di Lapangan
Melansir Pergub Nomor 7 Tahun 2017, ruang lingkup tugas PPSU tingkat kelurahan meliputi lima sektor utama:
- Prasarana Jalan: mencakup perbaikan jalan berlubang, pengecatan kanstin, dan perbaikan trotoar rusak.
- Prasarana Saluran: meliputi pengurasan saluran mampet, perbaikan saluran rusak, dan pelaporan potensi gangguan saluran ke pihak terkait.
- Prasarana Taman: bertugas memangkas ranting, membabat rumput liar, menyapu taman, serta menangani pohon tumbang dan pelaporan penebangan liar.
- Kebersihan: menyapu jalan, membersihkan sampah liar dan coretan, serta menjaga kebersihan saluran dan ruang publik.
- Penerangan Jalan Umum (PJU): menangani lampu PJU rusak, pelaporan kebutuhan penerangan baru, dan pemasangan sementara jika diperlukan.
PPSU juga dapat ditugaskan untuk kerja administratif, pengamanan, serta cleaning service di lingkungan kantor kelurahan.
Koordinasi dan Pengawasan Kinerja
Pelaksanaan PPSU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berlaku selama satu tahun anggaran. Lurah menunjuk Kepala Seksi yang membidangi kebersihan sebagai koordinator lapangan. Koordinator ini bertugas menyusun rencana kerja, mengatur jadwal harian, hingga membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Untuk efektivitas di lapangan, setiap kelompok PPSU juga memiliki ketua kelompok yang dipilih secara rotasi setiap tiga bulan. Ketua kelompok bertanggung jawab untuk memimpin dan memotivasi anggotanya dalam menjalankan tugas harian.
Perlengkapan dan Jaminan Kinerja PPSU
Pemprov DKI menjamin perlengkapan kerja PPSU secara lengkap, termasuk baju kerja, jas hujan, sepatu boot, hingga helm dan kendaraan serbaguna. Mereka juga difasilitasi dengan bahan kerja seperti semen, pasir, dan cat yang dibutuhkan dalam proses pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum.
Dengan sistem kerja yang terstruktur, tugas lapangan yang spesifik, serta pengawasan berjenjang, PPSU menjadi garda terdepan dalam menjaga wajah kota Jakarta agar tetap bersih, rapi, dan layak huni.