Periksa Bos GRC, KPK Dalami Petunjuk Kasus Korupsi di Telkomsigma

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

Periksa Bos GRC, KPK Dalami Petunjuk Kasus Korupsi di Telkomsigma

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 15:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono (TSL) di Lapas Sukamiskin, Bandung, beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan soal dugaan rasuah terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkosigma.

“Betul ada pemeriksaan Saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah petunjuk dalam kasus ini. KPK butuh gerak cepat karena argo penahanan para tersangka mau habis.

“Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya untuk pemeriksaan saudara TSL,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma di Lapas Sukamiskin


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).

Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.

Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.

Para pihak terkait kasus ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.

Proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni-Juli 2017 secara bertahap.

KPK juga mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.

Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Terdiri dari Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar. Hitungan itu didapat dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)