Tiga pelaku pemerkosaan penjaga angkringan di Jombang.
Amir Zakky • 28 April 2025 14:11
Jombang: Polisi menangkap tiga pria, pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penjaga angkringan usai 15 tahun di Jombang, Jawa Timur. Korban dipaksa meminum minuman beralkohol dan diancam dibunuh jika tidak menurut.
"Pelaku pertama ini memanggil korban alasannya untuk membantu di warung kopi, karena menurut dia (pelaku) ramai, sehingga korban mau datang," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, di Jombang, Senin, 28 April 2025.
Tiga pelaku itu telah ditangkap, mereka yakni KA, JT, dan KM. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
"Memang sudah direncanakan, bila korban menolak diancam dibunuh," jelas dia.
Dia menerangkan korban sebelumnya diminta untuk membantu warungnya yang sedang ramai. Namun, ternyata korban dijadikan pelayan damal pesta minuman keras, bahkan dipaksa untuk meminum minuma beralkohol.
"Tadinya korban enggak mau, tapi dipaksa," ucap dia.
Selanjutnya, salah satu pelaku meminta pelaku lainnya untuk membawa korban yang sudah tak berdaya ke lokasi sepi. Kemudian, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergilir.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukumannya 15 tahun penjara.
(MGN/Amiruddin Zakky)