KPK Verifikasi Aduan Soal Double Job Yaqut

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Verifikasi Aduan Soal Double Job Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2025 10:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAK), soal dugaan double job eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Yaqut diduga menerima Rp7 juta sehari untuk mengawasi pelaksanaan haji.

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 September 2025.

Budi mengatakan verifikasi untuk menguji validitas atas informasi yang diadukan ke KPK. Termasuk, lanjut Budi, memastikan KPK berwenang atau tidak, dalam menindaklanjuti laporan.

“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Budi.
 

Baca: Kubu Yaqut Nilai MAKI Kurang Paham Literasi Hukum Penyelenggaraan Haji

KPK berterima kasih kepada MAKI yang memberikan aduan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, laporan dari MAKI merupakan bentuk kerja sama KPK dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, MAKI kembali menyambangi KPK untuk memberikan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas (YQC).

“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, termasuk Yaqut, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)