Kubu Yaqut Nilai MAKI Kurang Paham Literasi Hukum Penyelenggaraan Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kubu Yaqut Nilai MAKI Kurang Paham Literasi Hukum Penyelenggaraan Haji

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 22:38

Jakarta: Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), Anna Hasbie, merespons aduan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pekerjaan ganda kliennya. MAKI dituding tidak memahami literasi hukum dalam penyelenggaraan haji.

“Sepertinya pihak MAKI kurang memahami literasi hukum terkait penyelenggaraan haji,” kata Anna melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Anna mengatakan, menteri agama boleh menjadi amirul hajj dan memantau pelaksanaan haji. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Pasal 1 dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan amirul hajj adalah Menteri Agama Republik Indonesia,” ucap Anna.
 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, MAKI Sebut Yaqut Ambil Job Ganda Dibayar Rp7 Juta Sehari
 

Anna membantah kliennya melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan MAKI. Dia menegaskan Yaqut masih bekerja sesuai dengan tupoksinya dan berhak menerima bayaran tambahan dari negara.

“Artinya, keberadaan biaya amirul hajj itu bukan sesuatu yang ilegal atau di luar aturan, tetapi justru bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara,” ujar Anna.

Sebelumnya, MAKI kembali menyambangi KPK untuk memberikan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas (YQC).

“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, termasuk Yaqut, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)