Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 15:55
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan dokumen terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.
Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, termasuk Yaqut, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, masalah utama terkait aduan ini bukan pada tugas ganda. Namun, Yaqut cs seharusnya tidak bisa menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji karena menjadi tugas instansi lain.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, masalah dalam pekerjaan ganda ini juga membuat Yaqut cs dibayar dua kali oleh negara. Padahal, akomodasi eks Menag itu dalam perjalanan pemantauan ibadah haji sudah dibayar negara.
“Nah kalau dia sebagai pengawas juga diterimakan uang, kan berarti double anggaran. Itu dua-duanya enggak boleh, dikasih tugas pengawasannya enggak boleh, double anggaran juga enggak boleh,” terang Boyamin.
Boyamin mengaku mencatutkan semua nama pejabat yang diduga olehnya ikut menerima
job ganda ini ke KPK. Lembaga Antirasuah diharap segera menindaklanjutinya.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.