Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 13:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali. Pemeriksaan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Nizar mengaku dicecar soal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah. SK dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.
Nizar mengaku pertanyaan kepadanya dari penyidik tidak terlalu banyak. Pertanyaan itu dicecar ke Nizar, karena dirinya yang mengurusi administrasi di Kementerian.
“Ya kan Sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan,” ucap Nizar.
Nizar membantah penyidik menanyakan soal kabar adanya pengaturan pembagian kuota haji dalam kasus ini. Menurut dia, Sekjen tidak mengurusi pembagian tersebut.
“Soal itu enggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada (pada) Direktor Jenderal PHU (Pelaksanaan Haji dan Umrah),” ujar Nizar.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.