Kongkalikong Jemaah Haji Tanpa Antre, KPK: Diberi Tenggat Pelunasan 5 Hari

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kongkalikong Jemaah Haji Tanpa Antre, KPK: Diberi Tenggat Pelunasan 5 Hari

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 11:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong yang membuat calon jamaah haji langsung berangkat, meski baru mendaftar. Jemaah mesti membayar biaya keberangkatan maksimal lima hari.

Informasi itu diulik dengan memeriksa Kapusdatin BP Haji Moh Hasan Afandi, pada Kamis, 11 September 2025. Saksi juga diminta menjelaskan teknis pengurutan jamaah haji yang mendaftar pada 2024. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Budi mengatakan, calon jamaah tidak bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama meski mengambil jalur khusus. KPK menduga ada rancangan sistematis yang membuat kuota haji tambahan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” ucap Budi.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK
 

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)