Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 11:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong yang membuat calon jamaah haji langsung berangkat, meski baru mendaftar. Jemaah mesti membayar biaya keberangkatan maksimal lima hari.
Informasi itu diulik dengan memeriksa Kapusdatin BP Haji Moh Hasan Afandi, pada Kamis, 11 September 2025. Saksi juga diminta menjelaskan teknis pengurutan jamaah haji yang mendaftar pada 2024. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Budi mengatakan, calon jamaah tidak bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama meski mengambil jalur khusus. KPK menduga ada rancangan sistematis yang membuat kuota haji tambahan dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” ucap Budi.
Baca: Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK |