Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Korupsi Kuota Haji, Dugaan Eks Menag Terima Uang lewat Perantara Diusut KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 07:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pucuk pimpinan penerima aliran uang, terkait jual beli kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Oknum tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Dugaan Yaqut menerima dana melalui perantara tengah didalami.

“Jadi, kemarin ada beberapa pihak yang dari pihak lain, yang memang diduga menjadi orang terdekat, begitu ya, ataupun orang kepercayaan, yang diduga mengetahui ataupun mengelola aliran uang tersebut yang berasal dari biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Jual beli kuota ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantong Yaqut.

Namun, KPK memastikan terus mendalami dugaan aliran dana ini. Penyidik bukan cuma memeriksa orang-orang dari Kemenag, namun, juga pihak eksternal Kementerian yang diduga terafiliasi oleh Yaqut.

“KPK memanggil tidak hanya pihak-pihak di Kementerian Agama yang diperiksa, dimintai keterangan, tapi juga pihak-pihak lain supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh, yang kredibel, itu terkait dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi.
 

Baca: KPK: Ada Pucuk yang Raup Untung dari Jual Beli Kuota Haji

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)