Sidang Rasuah Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Jadi Penyangga Energi Nasional

Ilustrasi. Medcom

Sidang Rasuah Minyak, Saksi Sebut Terminal BBM Jadi Penyangga Energi Nasional

M Sholahadhin Azhar • 27 October 2025 19:49

Jakarta: Sidang terkait dugaan rasuah minyak mentah berlanjut. Teranyar, mantan petinggi perusahaan minyak negara, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Karen membeberkan manfaat Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT OTM. Menurut Karen, kehadiran terminal itu sangat penting.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," kata Karen dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.

Penjelasan itu dibeberkan Karen sebagai saksi untuk terdakwa MKA, selaku Beneficial Ownership PT TM dan PT OTM. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Karen terkait kerja sama penyewaan TBBM di Merak pada 2013. Karen menyebut kerja sama dengan perusahaan minyak negara itu sangat dibutuhkan.

"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?" tanya jaksa.

"Stok nasional," tegas Karen.

"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?" tambah jaksa.

"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jelas Karen.



Karen menjelaskan perusahaan minyak negara tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari. Yakni, hanya mampu 18 hari.

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, Pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," kata Karen.
 

Baca Juga: 

Hakim Mengabulkan Pemindahan Penahanan Terdakwa Rasuah Minyak Mentah


Atas dasar itu, Karen menilai TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Dia bahkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun. Salah satunya melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)