Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Mohamad Farhan Zhuhri • 19 June 2025 15:28
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Waktu pelayanan juga diperpanjang menjadi 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hal itu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum. Sekaligus mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.
Syafrin menyampaikan, pihaknya memastikan tak ada perubahan tarif layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta lainnya. Layanan tersebut tetap nol rupiah selama HUT Jakarta.
Baca juga:
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Kuliner |