Sidang Hasto, KPK Bantah Penyidik Mengintervensi Ahli

Sidang di Pengadilan Tipikor/Ilustrasi/Metro TV/Candra

Sidang Hasto, KPK Bantah Penyidik Mengintervensi Ahli

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 23:13

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuduh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintervensi keterangan saksi ahli. Asumsi itu dibantah KPK.

“Persidangan itu kan ruangan terbuka, dan sudah disumpah, bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi menegaskan para saksi dan ahli dalam persidangan Hasto memberikan keterangan secara bebas. Ahli, lanjut Budi, dipastikan memberikan keterangan terkait pengetahuannya dalam persidangan.

KPK menyerahkan hakim mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan Hasto. Lembaga Antirasuah tidak mau mengintervensi para pengadil, untuk mempertimbangkan semua fakta persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini,” ucap Budi.
 

Baca: Pencarian Harun Masiku Lanjut Terus
 

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)