Pencarian Harun Masiku Lanjut Terus

Buronan KPK Harun Masiku/Medcom.id/Candra

Pencarian Harun Masiku Lanjut Terus

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 21:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian buronan Harun Masiku belum disetop. Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih dulu menjalani persidangan dugaan suap, pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, yang menyeret Harun.

“Memang penyidikan ataupun proses pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku masih terus berjalan, dan diupayakan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.

“Tentu KPK berharap upaya-upaya ini bisa segera membuahkan hasil, sehingga proses hukum terhadap tersangka HM (Harun Masiku) juga segera bisa kita selesaikan,” ucap Budi.
 

Baca: Jaksa Hadirkan Dosen Ilmu Budaya di Sidang Hasto

Kasus suap PAW anggota DPR masih diusut. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)