Jaksa Hadirkan Dosen Ilmu Budaya di Sidang Hasto

Sidang di Pengadilan Tipikor/Ilustrasi/Metro TV/Candra

Jaksa Hadirkan Dosen Ilmu Budaya di Sidang Hasto

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 07:30

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, hari ini, 12 Juni 2025. Saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.

“Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisis datang selaku Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dwi Novantoro melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca: KPK Setuju Pendapat Ahli soal Perintangan Penyidikan Harun

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)