Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 19 June 2025 17:32
Jakarta: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menguji Pasal 53 ayat (4) UU TNI.
Pasal 53 ayat (4) UU TNI berbunyi Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tri menilai bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang eksekutif, khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
“Dengan demikian, norma a quodinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif,” kata pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Atas dasar itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.
Baca juga:
Sidang Perdana, MK Diminta Batalkan UU TNI |