UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bintag 4

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bintag 4

Devi Harahap • 19 June 2025 17:32

Jakarta: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menguji Pasal 53 ayat (4) UU TNI.

Pasal 53 ayat (4) UU TNI berbunyi Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tri menilai bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang eksekutif, khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. 

“Dengan demikian, norma a quodinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif,” kata pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. 

Atas dasar itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan. 
 

Baca juga: 

Sidang Perdana, MK Diminta Batalkan UU TNI


Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yaitu identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan. 

“Pasal ini bukan bicara uji formil, lalu kemudian di mana letak pertentangannya dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)