Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Tri Subarkah • 14 May 2025 15:52
Jakarta: Sidang gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Konstitusi diminta membatalkan beleid tersebut.
Permohonan ini diajukan enam pemohon, termasuk Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau Inayah Wahid. Inayah tercatat sebagai pemohon kelima dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Pemohon lainnya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Kuasa para pemohon, Bugivia Maharani Setiadji Putri, meminta MK menyatakan pembentukan UU TNI tidak memenuhi aturan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu argumen yang dikemukakan, yakni DPR dan Presiden selaku pembentuk UU beriktikad buruk dengan menyembunyikan rancangan revisi UU TNI.
"Rapat-rapat pembahasan revisi UU TNI juga tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Sebab, sejumlah rapat kritikal dilakukan dalam ruang-ruang yang tertutup, tidak di gedung DPR, dan tidak disiarkan di kanal-kanal informasi DPR dan pemerintah, sehingga publik tidak bisa mengakses dan mengawasi proses pembahasan revisi UU TNI tersebut," ujar Bugivia di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga:
MK Mulai Sidangkan 11 Gugatan UU TNI |