Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo alias SP ditahan setelah ditetapkan tersangka pada akhir September 2025 lalu. Dokumentasi/istimewa
Ahmad Mustaqim • 29 October 2025 09:50
Sleman: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo alias SP ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pariwisata 2020, pada akhir September 2025. Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Kami periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Bambang mengatakan kejaksaan telah mengantongi alat bukti cukup sebagai dasar penahanan Sri Purnomo. Ia mengatakan keputusan menahan tersangka telah sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujar Bambang.