Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar 172 kasus narkotika dalam tiga bulan. Metrotvnews.com/ Siti Yona
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar 172 kasus narkotika dalam tiga bulan. Sebanyak 285 ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Tidak hanya melakukan pengawasan di titik masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara, Bea Cukai juga aktif membongkar jaringan narkotika di jalur perlintasan domestik antarprovinsi.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 23 Juni 2025.
Nirwala menegaskan langkah ini merupakan upaya strategis memperluas cakupan penindakan terhadap sindikat narkoba, yang menjadikan wilayah dalam negeri sebagai pusat distribusi.
Dia membeberkan dalam periode April hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Rinciannya, sabu seberat 308.631,73 gram, ganja seberat 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir (setara 2.663,21 gram), THC seberat 179,42 gram, hashish seberat 104,04 gram, dan amfetamin seberat 41,49 gram.
Tidak hanya itu, dua jaringan sindikat narkoba berhasil diungkap dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," ungkap dia.
Nirwala mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang terungkap di domestik maupun lintas negara dalam periode itu. Salah satunya, pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Petugas berhasil menyita 125 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Tiongkok. Pengembangan kasus ini membawa petugas hingga ke Bekasi dan Bireuen, Aceh, dengan mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat.
Kemudian, modus penyelundupan melalui paket ekspedisi dari Malaysia. Total ada 867 gram sabu yang dikamuflase dalam shockbreaker motor.
"Paket ini masuk melalui bandara dan kami lakukan controlled delivery di Jakarta Timur,” ungkap Nirwala.
Jalur pengiriman darat tak luput dari pengawasan. Petugas mengungkap jaringan pengiriman ganja dari Sumatra Utara ke Jakarta yang melibatkan sejumlah orang, termasuk kurir perempuan. Ganja seberat lebih dari lima kilogram disita dalam dua rangkaian operasi.
Kemudian, pengiriman sabu dari Aceh ke Sumatra Barat dengan truk fuso, serta pengungkapan jaringan Zai di Jakarta yang menyimpan sabu hingga 26 kilogram di kawasan Johar Baru. Lalu, pengungkapan jaringan AB di Sumatra Utara, dengan total barang bukti sabu lebih dari 72 kilogram dari dua lokasi di Lhokseumawe.
"Ini merupakan salah satu temuan terbesar dalam periode ini,” terang Nirwala.
Upaya kolaboratif juga membuahkan hasil di jalur perbukitan Aceh dan Sumatra Utara. Petugas mengamankan 216 kilogram ganja dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang memanfaatkan jalur hutan dan pegunungan.
Di jalur laut, Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,1 kilogram melalui kapal feri yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Bangka Barat. Tak hanya itu, petugas juga menangkap pelaku di Kendal dan Tegal, serta menyita sabu dan ekstasi. Salah satu pelaku bahkan teridentifikasi dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
“Peredaran narkotika di Bali pun makin beragam. Dalam periode ini, kami menangani empat kasus yang melibatkan warga negara asing dari Kazakhstan, Amerika, India, dan Australia,” ujar Nirwala.
Barang bukti dari kasus di Bali mencakup sabu, ganja, THC, dan hashish. Pengungkapan jaringan internasional juga dilakukan di Makassar dengan modus penyelundupan sabu dari Kuala Lumpur ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Petugas menangkap empat perempuan WNI dalam tiga insiden berbeda, dengan total sabu lebih dari 1,9 kilogram.
Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.