Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com
Mudah! Ini Cara Sederhana Bayar Pajak dengan ID Billing
Riza Aslam Khaeron • 29 June 2025 13:48
Jakarta: Membayar pajak merupakan kewajiban penting yang tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga pelaku usaha besar maupun kecil. Di era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan.
Sistem pembayaran pajak secara daring dihadirkan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses, dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Dengan e-Billing dan ID Billing, seluruh proses pembayaran kini dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut penjelasannya:
Langkah Membuat e-FIN Sebagai Syarat Awal
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelum menggunakan e-Billing, Anda harus memiliki akun DJP Online. Syarat pertama adalah membuat e-FIN (Electronic Filing Identification Number).Untuk mendapatkannya, Anda wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan. Setelah formulir diproses, aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda. Nomor e-FIN akan digunakan untuk membuat akun DJP Online.
| Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Pengenaan Pajak Pedagang E-commerce, Kenapa? |

(Ilustrasi DJP Online. Foto: Dok istimewa)
Cara Membuat Akun DJP Online dan Mengakses e-Billing
Setelah memiliki e-FIN aktif, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lalu pilih menu Registrasi. Masukkan NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan. Klik Verifikasi, lalu lengkapi data email, nomor HP aktif, serta buat password. Setelah menyimpan, cek email untuk aktivasi akun DJP Online. Jika berhasil, Anda dapat login dengan NPWP dan password.Melansir CIMB Niaga, akun DJP Online ini memudahkan Anda membayar pajak melalui e-Billing, tanpa perlu antre di kantor pajak. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke DJP Online
Masuk ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pilih Menu e-Billing System
Setelah berhasil login, pilih menu e-Billing System di dashboard utama, kemudian klik Isi SSE.
3. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik (SSE)
Anda akan diarahkan ke formulir SSE. Beberapa data akan terisi otomatis berdasarkan profil, namun pastikan mengisi kolom berikut dengan teliti:
- Jenis Pajak (misal: PPh, PPN, dan lain-lain)
- Jenis Setoran (pilih sesuai keperluan, misal Masa atau Tahunan)
- Masa Pajak (bulan & tahun yang ingin dibayarkan)
- Tahun Pajak
- Uraian Pajak yang ingin disetor
- Jumlah Setoran sesuai jumlah pajak yang harus dibayar
4. Simpan dan Dapatkan Kode Billing
Setelah semua data terisi, klik Simpan. Selanjutnya, klik Kode Billing untuk mendapatkan kode unik pembayaran. Pilih Cetak Kode Billing untuk menyimpan atau mencetak kode tersebut.
5. Lakukan Pembayaran Pajak
Kode billing ini dapat digunakan untuk membayar pajak di:
- ATM bank
- Internet banking
- Kantor pos
- Teller bank persepsiIkuti instruksi masing-masing kanal pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi.
Manfaat e-Billing Pajak
Pembayaran pajak online dengan e-Billing memberikan sejumlah manfaat penting. Pertama, transaksi dilakukan real time sehingga data langsung tercatat di sistem DJP. Kedua, meminimalkan risiko kesalahan pencatatan seperti pada pembayaran manual. Ketiga, pembayaran lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.Selain itu, DJP Online juga menyediakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT tahunan secara daring. Dengan langkah-langkah ini, proses membayar pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.