Mudah! Ini Cara Sederhana Bayar Pajak dengan ID Billing

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com

Mudah! Ini Cara Sederhana Bayar Pajak dengan ID Billing

Riza Aslam Khaeron • 29 June 2025 13:48

Jakarta: Membayar pajak merupakan kewajiban penting yang tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga pelaku usaha besar maupun kecil. Di era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan.

Sistem pembayaran pajak secara daring dihadirkan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses, dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Dengan e-Billing dan ID Billing, seluruh proses pembayaran kini dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut penjelasannya:

Langkah Membuat e-FIN Sebagai Syarat Awal

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelum menggunakan e-Billing, Anda harus memiliki akun DJP Online. Syarat pertama adalah membuat e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Untuk mendapatkannya, Anda wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan. Setelah formulir diproses, aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda. Nomor e-FIN akan digunakan untuk membuat akun DJP Online.
 
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Hati-hati soal Pengenaan Pajak Pedagang E-commerce, Kenapa?
 

(Ilustrasi DJP Online. Foto: Dok istimewa)

Cara Membuat Akun DJP Online dan Mengakses e-Billing

Setelah memiliki e-FIN aktif, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lalu pilih menu Registrasi. Masukkan NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan. Klik Verifikasi, lalu lengkapi data email, nomor HP aktif, serta buat password. Setelah menyimpan, cek email untuk aktivasi akun DJP Online. Jika berhasil, Anda dapat login dengan NPWP dan password.

Melansir CIMB Niaga, akun DJP Online ini memudahkan Anda membayar pajak melalui e-Billing, tanpa perlu antre di kantor pajak. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Login ke DJP Online

Masuk ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Pilih Menu e-Billing System

Setelah berhasil login, pilih menu e-Billing System di dashboard utama, kemudian klik Isi SSE.

3. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik (SSE)

Anda akan diarahkan ke formulir SSE. Beberapa data akan terisi otomatis berdasarkan profil, namun pastikan mengisi kolom berikut dengan teliti:
  • Jenis Pajak (misal: PPh, PPN, dan lain-lain)
  • Jenis Setoran (pilih sesuai keperluan, misal Masa atau Tahunan)
  • Masa Pajak (bulan & tahun yang ingin dibayarkan)
  • Tahun Pajak
  • Uraian Pajak yang ingin disetor
  • Jumlah Setoran sesuai jumlah pajak yang harus dibayar
Pastikan seluruh data benar agar pembayaran tercatat dengan tepat.

4. Simpan dan Dapatkan Kode Billing

Setelah semua data terisi, klik Simpan. Selanjutnya, klik Kode Billing untuk mendapatkan kode unik pembayaran. Pilih Cetak Kode Billing untuk menyimpan atau mencetak kode tersebut.

5. Lakukan Pembayaran Pajak

Kode billing ini dapat digunakan untuk membayar pajak di:
  • ATM bank
  • Internet banking
  • Kantor pos
  • Teller bank persepsiIkuti instruksi masing-masing kanal pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi.
Selain melalui DJP Online, kode billing dapat dibuat melalui ASP, portal penerimaan negara, bank, kantor pos persepsi, atau langsung melalui petugas DJP di kantor pajak

Manfaat e-Billing Pajak

Pembayaran pajak online dengan e-Billing memberikan sejumlah manfaat penting. Pertama, transaksi dilakukan real time sehingga data langsung tercatat di sistem DJP. Kedua, meminimalkan risiko kesalahan pencatatan seperti pada pembayaran manual. Ketiga, pembayaran lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, DJP Online juga menyediakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT tahunan secara daring. Dengan langkah-langkah ini, proses membayar pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)