Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Naufal Zuhdi • 28 June 2025 13:30
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah (Kemenkeu) merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyampaikan pihaknya akan patuh dan menjalankan kebijakan apapun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," ujar Budi saat dihubungi, dikutip Sabtu, 28 Juni 2025.
Meski saat ini aturan resmi tersebut belum diterbitkan, pihaknya memahami wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," tutur dia.
Baca juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak 0,5% Pedagang Online |