Kejagung Tangkap Buronan Kasus Narkoba Ryan Richie

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Narkoba Ryan Richie

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 08:54

Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus narkotika Ryan Richie Mokoginta pada Rabu, 2 Juli 2025. Dia dicari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.

Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buronan itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.

Penahanan Ryan dibantarkan ke Rumah Singgah Tahanan Kota Manado karena sakit. Bukannya beristirahat, Ryan malah melarikan diri.
 

Baca juga: 

Kejari Garut Tahan Kades Korupsi Rp452 Dana Desa untuk Main Judol


“Pada saat tersebut tepatnya pada 1 Oktober 2021, terdakwa melarikan diri,” ucap Harli.

Ryan ditangkap di Jalan Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Jayapura, Papua. Buronan itu tidak melawan saat ditangkap.

“Selanjutnya terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti,” tutur Harli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)