Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 08:54
Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus narkotika Ryan Richie Mokoginta pada Rabu, 2 Juli 2025. Dia dicari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buronan itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Penahanan Ryan dibantarkan ke Rumah Singgah Tahanan Kota Manado karena sakit. Bukannya beristirahat, Ryan malah melarikan diri.
Baca juga:
Kejari Garut Tahan Kades Korupsi Rp452 Dana Desa untuk Main Judol |