Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne menetapkan seorang Kades Sukasenang menjadi tersangka dan kini ditahan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 452 juta. (Humas Kejari Garut)
Media Indonesia • 3 July 2025 07:05
Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2021-2023 senilai Rp452 juta. Penahanan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka atas adanya penyelewengan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan anggaran dana desa (DD) di Desa Sukasenang. Sesuai laporan anggaran sebesar Rp452 tersebut telah digunakan HR untuk bermain judi online (Judol).
"Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online. Setelah menerima dana desa tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan tak dijalankan.
Baca: 82 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, 92 Koperasi bakal Jadi Percontohan |