Kejari Garut Tahan Kades Korupsi Rp452 Dana Desa untuk Main Judol

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne menetapkan seorang Kades Sukasenang menjadi tersangka dan kini ditahan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 452 juta. (Humas Kejari Garut)

Kejari Garut Tahan Kades Korupsi Rp452 Dana Desa untuk Main Judol

Media Indonesia • 3 July 2025 07:05

Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2021-2023 senilai Rp452 juta. Penahanan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka atas adanya penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan anggaran dana desa (DD) di Desa Sukasenang. Sesuai laporan anggaran sebesar Rp452 tersebut telah digunakan HR untuk bermain judi online (Judol).

"Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online. Setelah menerima dana desa tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan tak dijalankan.
 

Baca: 82 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, 92 Koperasi bakal Jadi Percontohan

"Dana desa dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tapi dapat dilakukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, memang anggarannya sebesar Rp452 juta dan jika dihitung adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta," ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Garut telah memiliki program 'Jaga Desa" bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada Kades dalam mengelola dana desa. Tindakan yang dilakukannya dinilai telah mencederai kepercayaan publik.

"Kami menyesalkan Kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitasnya dan kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Saya meminta agar Kades di wilayahnya, kalau tidak tahu mekanisme penggunaan DD lebih baik bertanya, jangan sampai ada yang terjebak dalam tindak pidana korupsi apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)