Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam tayangan Breaking News Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 11 November 2025 17:39
Jakarta: Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH. Meskipun, ia terlibat langsung dalam ledakan yang mengakibatkan puluhan orang luka-luka statusnya masih anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil lidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH diketahui seorang siswa aktif yang bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
Kapolda menyampaikan Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menggeledah rumah anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Kemudian, memeriksa 16 saksi baik guru, siswa, termasuk siswa ABH tersebut.
"ABH dikenal pribadi tertutup jarang bergaul, tertarik pada konten kekerasan," ungkap Asep.
Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Media Indonesia.
Peristiwa
ledakan ini terjadi di dalam masjid saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Ada 96 orang menjadi korban ledakan mengalami luka-luka.
Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh peledak di lokasi diduga dibawa siswa terduga pelaku. Tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.