Sebelum Ditahan, KPK Fokus Selesaikan Berkas Kasus Hasto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Sebelum Ditahan, KPK Fokus Selesaikan Berkas Kasus Hasto

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 08:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menyelesaikan berkas kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Tersangka sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan, usai diperiksa pada Senin, 13 Januari 2024.

“Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak-tindakan yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa mengatakan, penyidik bakal memanggil lagi Hasto dalam kasus ini. Sejumlah saksi juga bakal dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelesaian perkara.

“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir, dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya, maupun di perkara pasal 21-nya (perintangan kasus suap),” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
 

Baca juga: 

Langkah KPK yang Tidak Menahan Hasto Dipertanyakan



KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)