Langkah KPK yang Tidak Menahan Hasto Dipertanyakan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Langkah KPK yang Tidak Menahan Hasto Dipertanyakan

Rahmatul Fajri • 14 January 2025 06:41

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Herdiansyah atau yang akrab disapa Castro itu menilai perkara yang kontroversial dan melibatkan politisi itu memiliki tingkat kerentanan terutama kalau kita bicara soal status tersangka. Ia menilai ada potensi untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Jadi rasanya kok aneh kalau kemudian penetapan tersangka oleh seseorang tidak disertai penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatannya itu diulangi kembali. Jadi aneh kalau kemudian Hasto belum ditahan juga, itu di luar pakem atau kebiasaan KPK," kata Castro kepada Media Indonesia, Senin, 13 Januari 2025.

Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
 

Baca juga: 

KPK Tekankan Hasto Bisa Ditahan Meski Praperadilan Masih Bergulir



Lebih lanjut, Castro mengatakan tidak ditahannya Hasto bukan menjadi sinyal perkara ini bakal melempem. Menurutnya, tanpa penahanan Hasto ini, KPK juga telah melempem sejak pertama kali kasus Harun Masiku ini mencuat di publik.

"Logikanya begini, justru sejak dulu, sejak kasus Harun Masiku itu mencuat ke publik kita sudah bilang bahwa KPK sudah melempem. Untuk menangkap Harun Masiku termasuk juga menyasar orang-orang yang terlibat di dalamnya termasuk Hasto yang kerap kali disebut dulu sejak kasus ini mencuat itu sudah pertanda KPK melempem sejak dulu. Jadi sekarang kalau situasinya seperti ini ya kita gak kaget," katanya.

Diketahui, KPK tak menahan Hasto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Beberapa saksi yang belum hadir itu yakni mantan anak buah Hasto sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Saksi lainnya yang mangkir yaitu anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)