Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 21:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan masih bergulir. Hasto mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kalau berbicara memungkinkan (ditahan) atau tidak, memungkinkan. (Tapi) apakah dilakukan atau tidak itu, dikembalikan kepada penyidik nanti, termasuk jaksa," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa mengatakan proses penyidikan di KPK dengan praperadilan merupakan ranah berbeda. Kedua proses hukum tersebut tak berkaitan secara langsung.
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," ujar Tessa.
Baca Juga:
Ini Alasan KPK Tak Menahan Hasto |