KPK Tekankan Hasto Bisa Ditahan Meski Praperadilan Masih Bergulir

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Tekankan Hasto Bisa Ditahan Meski Praperadilan Masih Bergulir

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 21:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan masih bergulir. Hasto mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau berbicara memungkinkan (ditahan) atau tidak, memungkinkan. (Tapi) apakah dilakukan atau tidak itu, dikembalikan kepada penyidik nanti, termasuk jaksa," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa mengatakan proses penyidikan di KPK dengan praperadilan merupakan ranah berbeda. Kedua proses hukum tersebut tak berkaitan secara langsung.

"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Ini Alasan KPK Tak Menahan Hasto


Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di PN Jaksel. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)