Jubir KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar
Arga Sumantri • 7 January 2025 07:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Eks VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.
"Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.
Tessa enggan memerinci jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku.
"(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," ucap Tessa.
KPK juga mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG yang terlanjut dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manager Legal Services Producer Pertamina Cholil (C).
"Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli," ujar Tessa.
Baca juga: Usut Perkara Hasto, KPK Diminta Bebas Intervensi |