Rugikan Negara Rp26,3 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Oknum BSPS Sumenep

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Dokumentasi/ Istimewa

Rugikan Negara Rp26,3 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Oknum BSPS Sumenep

Amaluddin • 15 October 2025 20:12

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep senilai Rp109,8 miliar. Keempatnya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26,3 miliar melalui praktik pemotongan dana bantuan yang semestinya diterima masyarakat.

Para tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Mereka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

"Kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu, 15 Oktober 2025.
 

Baca: KPK Ungkap Alasan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Taspen
 
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit independen, kata Wagiyo, para tersangka melakukan pemotongan dana BSPS dengan modus memanipulasi transaksi di toko bahan bangunan yang menjadi rekanan program.

Dana BSPS tahun anggaran 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun faktanya, masyarakat tidak menerima bantuan secara utuh. "Para tersangka melakukan pemotongan dana yang semestinya diterima penerima bantuan melalui toko bahan bangunan,” jelas Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa nilai pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen”, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”.

“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima masyarakat penerima bantuan,” ujar Wagiyo.

Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa 219 saksi, menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga terkait tindak pidana, serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bekerja sama dengan auditor independen. Total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp26.323.902.300.

"Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)