KPK Ungkap Alasan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Taspen

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

KPK Ungkap Alasan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Taspen

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 18:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif, di PT Taspen (Persero). Perusahaan itu diduga mendapat Rp44 miliar terkait kasus ini.

“Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Greafik mengatakan IIM diperkaya dalam penanganan kasus korupsi. KPK meyakini perusahaan itu bisa dijerat.

“Tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Greafik.

Menurut Greafik, IIM juga merupakan perusahaan yang ogah mengembalikan uang saat kasus Taspen belum dikembangkan. Karenanya, langkah tegas diambil.
 

“Semuanya (perusahaan lain) itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM. Nah, gara-gara itu tuh (dijerat),” ujar Greafik.

Sebelumnya, eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


KPK/ilustrasi/MI

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)