Eks Dirut IIM Tak Banding Vonis 9 Tahun, KPK Segera Eksekusi

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirut IIM Tak Banding Vonis 9 Tahun, KPK Segera Eksekusi

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2025 18:29

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding, dan karenanya putusan perkara Pak
Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap,” kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
 


Greafik mengatakan jaksa segera mengeksekusi Ekiawan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Dokumen akan diberikan penuntut umum kepada eksekutor.

“Terkait dengan itu (eksekusi) direncanakan hari ini,” ucap Greafik.

Greafik belum memerinci lokasi penjara yang dipilih untuk mengeksekusi Ekiawan. Sementara, eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih mengajukan banding.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman kita, bahwa yang mengajukan banding itu adalah Pak Kosasih saja,” ujar Greafik.

Sebelumnya, Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di , Senin, 6 Oktober 2025.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)