Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Tri Subarkah • 10 June 2025 20:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menghargai setiap pernyataan Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik memang belum mengagendakan pemanggilan Nadiem sebagai saksi. Namun, Harli menilai klarifikasi yang disampaikan Nadiem perlu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Apa yang disampaikan (Nadiem) di media atau di masyarakat, saya kira itu juga harus dituangkan di berita acara supaya itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai apakah keterangan itu bersesuaian dengan keterangan-keterangan yang ada dari berbagai pihak dan dari dokumen-dokumen yang ada," kata Harli saat berada di Riau dikutip dari wawacanra dengan Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025.
Sejauh ini, Harli mengatakan jajaran Jampidsus masih berfokus untuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait analisis teknis dan operasionalitas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Nantinya, penelusuran berlanjut pada aspek kebijakan.
"Termasuk siapa pihak yang dinilai tepat memberikan keterangan terkait kebijakan pengadaan laptop tersebut," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Gandeng Kejagung dalam Pengadaan Chromebook |