Polisi Dalami Penyuruh Kades-Sekdes Kohod Memalsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polisi Dalami Penyuruh Kades-Sekdes Kohod Memalsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 23:35

Jakarta: Polri terus mendalami kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang oleh empat tersangka. Terutama, mencari pihak yang menyuruh para tersangka memalsukan dokumen.

"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan Polri melakukan penyidikan secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan mulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindak pidana.

"Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," ujar Djuhandani.

Menurut dia, terdapat fakta pemalsuan surat dokumen dilakukan bersama-sama oleh para tersangka pada Desember 2023-November 2024. Seperti memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes.

"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Beberkan Peran Kades-Sekdes Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang


Keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE. Mereka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, jumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana itu masih didalami.

Penetapan tersangka keempatnya dilakukan usai gelar perkara hari ini. Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)