Pemusnahan 6,5 hektare ladang ganja di perbukitan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 6 November 2025 21:51
Aceh Utara: Tim gabungan aparat menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare di perbukitan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 97 ribu batang ganja dengan berat basah sekitar 69 ton dimusnahkan di lokasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut operasi ini salah satu yang terbesar di Aceh Utara. "Tim gabungan berhasil menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektar di perbukitan Teupin Rusep, dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut," kata Vicky, Kamis, 6 November 2025.
Pemusnahan dilakukan 151 personel lintas instansi, termasuk Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Baca Juga : BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara. Foto: Dok. BNN.
"Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan 97 ribu batang ganja di enam lokasi berbeda. Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," ujar Vicky.
Operasi ini menerapkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini bagian dari upaya menekan produksi dan peredaran ganja di kawasan pedalaman Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” jelas Vicky.