Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 09:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Kementerian Haji dan Umrah yang menemukan banyaknya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji sampai Rp5 triliun. Kebocoran itu akan diungkap dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Itulah kenapa ingin kami sampaikan bahwa ang pertama, kami dengan menggunakan atau menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, ini ada dua hal, yang pertama adalah kita menguji siapa pelakunya ang memiliki mens rea atau niat jahat,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep mengatakan kasus ini bisa mencari sosok dalang yang membuat uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji bocor terus. Perkara yang diusut ini juga dinilai bisa membongkar sistem kotor yang didesain untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kemudian yang kedua, kita menguji sistemnya, karena ada kerugian keuangan negara di situ. Jadi, ketika kita membuktikan ada kerugian keuangan negara, kita sekaligus menguji bagaimana sistem dari keuangan di haji ini,” ucap Asep.
Baca Juga:
KPK: Distribusi dan Harga Jual Kuota Haji di Kalangan Travel Kita Dalami |