Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 16:55
Jakarta: Polda Metro Jaya mengirimkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya. Langkah tersebut diambil setelah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Waktu pencekalan diperpanjang selama 6 bukan ke depan. Surat perpanjangan untuk pencekalan kedua masih berproses di Imigrasi.
Bhudi mengungkapkan alasan dicegah ke luar negeri bukan karena takut melarikan diri selama proses hukum. Melainkan, untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," ungkap Bhudi.
Sementara terkait alasan tidak menahan Roy cs, dipastikan bukan karena intervensi politik. Bhudi menegaskan kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka Roy Suryo Cs.
"Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," jelas perwira menengah (pamen) Polri itu.
8 Tersangka
Tersangka pencemaran nama baik Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE. Tersangka klaster pertama akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.