Roy Suryo Cs Tak Ditahan Tapi Dicekal dan Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Tapi Dicekal dan Wajib Lapor

Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2025 00:58

Jakarta: Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan. Mereka dicekal dan wajib lapor.

"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 20 November 2025.
 


Budi menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi.

Kalau untuk bepergian ke luar kota diperbolehkan. Namun, mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir.

Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.


Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Asep menjelaskan, delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Asep.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)