Toilet di Dalam Kelas hingga Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Ini 9 Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama sejumlah siswa diberikan pendidikan khusus. Dok. IG Dedi Mulyadi

Toilet di Dalam Kelas hingga Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Ini 9 Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

M Rodhi Aulia • 5 May 2025 09:32

Jakarta: Kebijakan pendidikan di Jawa Barat memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/Kesra yang memuat sembilan langkah pembangunan pendidikan di Jawa Barat. Surat edaran ini dirilis bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025.

SE ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama SE adalah membangun karakter pelajar dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, inovatif, serta selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.

Berikut sembilan poin kebijakan pendidikan terbaru dari Gubernur Dedi Mulyadi yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Toilet di Dalam Kelas

SE menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk penyediaan toilet di dalam ruang kelas. Langkah ini bertujuan menunjang aktivitas belajar dan menciptakan lingkungan belajar yang layak.

“Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya," bunyi SE yang dikutip, Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Seorang Ibu Temui Dedi Mulyadi Minta Anaknya Dikirim ke Barak

2. Guru Harus Adaptif

Kualitas guru menjadi perhatian khusus. Para pendidik diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan anak dan memiliki pemahaman menyeluruh terhadap tujuan pendidikan nasional.

“Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya," bunyi SE.

3. Larangan Study Tour

Sekolah dilarang mengadakan kegiatan study tour atau piknik yang berpotensi membebani orang tua. Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan edukatif berbasis inovasi dan lingkungan.

“Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua," bunyi SE.

Aktivitas pengganti dapat berupa pengelolaan sampah, pertanian organik, hingga edukasi dunia industri dan kewirausahaan.

4. Larangan Wisuda di Semua Jenjang

Tradisi wisuda dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah tidak diperkenankan lagi. Kebijakan ini menyebut bahwa wisuda hanya bersifat seremonial dan tidak memberikan kontribusi akademik.

“Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan… Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia," bunyi SE.

5. Bekal Makan dan Budaya Menabung

Sebagai bagian dari persiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG), peserta didik diminta membawa bekal dari rumah. Tujuannya mengurangi pengeluaran uang jajan dan menumbuhkan kebiasaan menabung.

“Mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan," bunyi SE.

6. Dilarang Mengendarai Motor Bila Belum Cukup Umur

Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Gubernur mendorong penggunaan transportasi umum atau berjalan kaki sesuai kondisi fisik pelajar.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor… Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," bunyi SE.

7. Penguatan Wawasan Kebangsaan

SE juga mendorong pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka dan Paskibra guna membentuk karakter kebangsaan peserta didik.

“Setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya," bunyi SE.

8. Pembinaan oleh TNI dan Polri untuk Siswa Berperilaku Khusus

Siswa yang sering terlibat perilaku tidak terpuji akan mendapat pembinaan dari TNI dan Polri, setelah ada persetujuan dari orang tua.

“Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus… akan dilakukan pembinaan khusus… melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri," bunyi SE.

Perilaku yang dimaksud meliputi tawuran, merokok, mabuk, bermain gim berlebihan, hingga penggunaan knalpot brong.

9. Pendidikan Moral dan Agama

Poin terakhir SE menekankan pentingnya pendidikan moralitas dan spiritualitas yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing siswa.

“Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing," bunyi SE.

Surat Edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap sembilan kebijakan ini dapat menjadi fondasi menuju pendidikan berkualitas dan berkarakter di Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)