AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Insi Nantika Jelita • 4 May 2025 20:47

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut adanya dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang tinggi. 

"Apa yang dituduhkan KPPU menurut kami tidak tepat, karena tidak terjadi adanya kartel yang merugikan masyarakat," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025.

Dia mengeklaim penetapan batas bunga penyelenggara pinjol anggota AFPI justru untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal yang sering kali menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas. Sehingga, mencekik masyarakat dengan beban bunga yang besar. 

Menurutnya, rata-rata bunga pinjaman online resmi berkisar 0,06 persen per hari, jauh di bawah bunga pinjol ilegal yang tidak terkendali. Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

"Apa yang kami tetapkan justru bentuk perlindungan konsumen agar mereka tidak terjebak dengan pinjaman ilegal yang bunganya sangat tinggi dan tak terbatas," tambahnya.
 

Baca juga: 

Kartel Bunga Tinggi, KPPU Pelototi 97 Pinjol



(Ilustrasi pinjaman online. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Tuduhan kartel bunga tak relevan lagi

Entjik menilai isu yang sedang diselidiki oleh KPPU sudah tidak relevan. Sejak 2023, OJK telah menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai batas bunga pinjaman online, sehingga tuduhan yang dilayangkan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Saya rasa kasus ini sudah tidak relevan lagi karena sudah lama hal ini diatur oleh OJK," kata Entjik.

Kendati demikian, dia menegaskan AFPI tetap menghargai proses yang dilakukan oleh KPPU dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan informasi tambahan.

Sebelumnya, KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga melakukan kesepakatan internal melalui asosiasi industri, dalam hal ini AFPI.  Mereka dituding menetapkan plafon bunga harian yang tinggi, yakni melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)