Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Insi Nantika Jelita • 4 May 2025 20:47
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut adanya dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang tinggi.
"Apa yang dituduhkan KPPU menurut kami tidak tepat, karena tidak terjadi adanya kartel yang merugikan masyarakat," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025.
Dia mengeklaim penetapan batas bunga penyelenggara pinjol anggota AFPI justru untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal yang sering kali menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas. Sehingga, mencekik masyarakat dengan beban bunga yang besar.
Menurutnya, rata-rata bunga pinjaman online resmi berkisar 0,06 persen per hari, jauh di bawah bunga pinjol ilegal yang tidak terkendali. Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
"Apa yang kami tetapkan justru bentuk perlindungan konsumen agar mereka tidak terjebak dengan pinjaman ilegal yang bunganya sangat tinggi dan tak terbatas," tambahnya.
Baca juga:
Kartel Bunga Tinggi, KPPU Pelototi 97 Pinjol |