Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 14:05
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terus dibahas Komisi I. Perubahan beleid itu tak ditargetkan waktu penyelesaiannya.
"Revisi UU Penyiaran mungkin nanti setelah di masa sidang yang berikutnya ya. Saya enggak mau set target dulu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Penyiaran. Sebab, banyak perkembangan di sektor penyiaran.
"Penyiaran ini kan berubah terus ya dulu itu kan hanya analog switchoff, sekarang ini kan menjadi pembahasan akan over the top (OTT) dan digital platform ya. Apakah kita masukan dalam undang-undang atau perlu kita buat undang-undang terpisah, nah ini yang formulasinya sedang kita godok," ucap Dave.
Baca Juga:
DPR Gelar Rapat Terkait Revisi UU Penyiaran |