Antisipasi Pendatang Baru, Dukcapil Jakarta Bersiap Nonaktifkan NIK

Ilustrasi, IKD atau KTP digital/Medcom.id

Antisipasi Pendatang Baru, Dukcapil Jakarta Bersiap Nonaktifkan NIK

Farhan Zhuhri • 14 March 2025 22:35

Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta siap menonaktifkan NIK warga, untuk mengantisipasi pendatang baru usai Lebaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata.

Kepala Disdukcapil Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan NIK Jakarta, hanya untuk warga yang memang tinggal di Ibu Kota. Dengan demikian, jika ada warga yang dalam setahun tak tinggal di Jakarta, NIK-nya akan dinonaktifkan.

"Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum," urainya dalam keterangan yang diterima, Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menyebut pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Namun, pertumbuhan penduduk pasca-lebaran di Jakarta kerap melonjak.
 

Baca: Jakarta Lebaran Fair 2025 akan Digelar 19 Maret, Didominasi Produk UMKM

Misalnya, pada 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta mencapai 22.412 orang. Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu. 

Budi menegaskan, Jakarta memang tetap terbuka untuk semua masyarakat. Akan tetapi, pihaknya tetap membatasi angka pertumbuhan masharakat. Ia pun menjamin Disdukcapil Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi.

"Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang," tuturnya. 

Namun, kata dia, sikap itu harus tetap terukur. Sehingga, perwujudan menjadi kota global bisa tercapai.

"Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Untuk diketahui, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

Bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi kantor dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)