Ilustrasi, IKD atau KTP digital/Medcom.id
Farhan Zhuhri • 14 March 2025 22:35
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta siap menonaktifkan NIK warga, untuk mengantisipasi pendatang baru usai Lebaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata.
Kepala Disdukcapil Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan NIK Jakarta, hanya untuk warga yang memang tinggal di Ibu Kota. Dengan demikian, jika ada warga yang dalam setahun tak tinggal di Jakarta, NIK-nya akan dinonaktifkan.
"Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum," urainya dalam keterangan yang diterima, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menyebut pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Namun, pertumbuhan penduduk pasca-lebaran di Jakarta kerap melonjak.
Baca: Jakarta Lebaran Fair 2025 akan Digelar 19 Maret, Didominasi Produk UMKM |