Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Pati Habisi Pacar Tengah Berbadan Dua

Terduga pelaku MZI asal Pati yang tega habisi nyawa pacarnya di Kudus. Metrotvnews.com/istimewa

Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Pati Habisi Pacar Tengah Berbadan Dua

Rhobi Shani • 14 April 2025 16:31

Kudus: Seorang pria bernisial MZI, 34, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega membunuh pacarnya yang tengah mengandung. Terduga pelaku tega menghabisi nyawa sang kekasih lantaran enggan bertanggung jawab.

Pelaku membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban hingga meninggal. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di Hotel Proliman, Kabupaten Kudus pada Kamis, 10 April 2025. Atas perbuatan kejinya, kini pelaku mendekam di balik jeruji.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan dari hasil penyelidikan secara ilmiah menangkap pelaku pada hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan. MZI tega membunuh korban lantaran korban hamil dan meminta tanggung jawab.

“Dia (pelaku) tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” ujar Ronni, Senin, 14 April 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan sebelum peristiwa pembunuhan, korban SR, 28 tahun dan pelaku sama-sama berangkat dari Pati dengan mengendarai mobil. Kemudian cek in di hotel pada Rabu, 9 April 2025, pukul 22.30 WIB.
 

Baca: 13 Jenazah Pendulang Emas yang Tewas Dibunuh KKB Ditemukan
 
“Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal overdosis,” terang AKP Danail.

Dari hasil autopsi, lanjut dia, didapati ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak. Kemudian luka lecet pada wajah dan leher. “Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.

 Kini pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)