Eks Direktur LPEI Robert Pakpahan Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

Eks Direktur LPEI Robert Pakpahan/Metro TV/Candra

Eks Direktur LPEI Robert Pakpahan Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 19:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Robert Pakpahan. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit di bekas kantornya.

Robert keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.13 WIB. Dia ditemani sejumlah orang saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Robert enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa penyidik KPK. Dia cuma melempar senyum sambil buru-buru meninggalkan gedung.
 

Baca: Eks Direktur LPEI Hadiyanto Kabur Usai Diperiksa KPK

Eks Direktur LPEI Hadiyanto juga diperiksa penyidik KPK hari ini. Dia juga bungkam saat dicecarkan pertanyaan wartawan yang menunggunya di Gedung Lembaga Antirasuah. Hadiyanto memilih mempercepat langkahnya untuk pergi dari Markas KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan kehadiran dua saksi tersebut. Namun, dia belum bisa membeberkan informasi yang telah diulik oleh penyidik, dalam pemeriksaan tadi.

“Ya nanti kita akan update secepat mungkin, tapi yang jelas dua saksi hari ini untuk perkara LPEI telah hadir dan masih ada yang dilakukan pemeriksaan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)