Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 24 May 2025 10:17
Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya terkait dugaan menduduki lahan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Laporan yang dilayangkan pada 3 Februari 2025 itu diselidiki Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan BMKG menggabungkan sejumlah pasal dalam melaporkan anggota GRIB Jaya. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 170 KUHP.
"Peristiwa yang dilaporkan pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade memastikan kasus pendudukan lahan oleh ormas Grib Jaya bakal diusut tuntas. Dia menyebut penanganan kasus tersebut bagian dari upaya polisi memberantas aksi premanisme.
"Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ucap dia.
Baca Juga:
Mensesneg Respons Penguasaan Lahan oleh GRIB Jaya |