BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya soal Menduduki Lahan, Diduga Langgar Sejumlah Pasal

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dok. Istimewa

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya soal Menduduki Lahan, Diduga Langgar Sejumlah Pasal

Siti Yona Hukmana • 24 May 2025 10:17

Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya terkait dugaan menduduki lahan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Laporan yang dilayangkan pada 3 Februari 2025 itu diselidiki Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan BMKG menggabungkan sejumlah pasal dalam melaporkan anggota GRIB Jaya. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 170 KUHP.

"Peristiwa yang dilaporkan pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Ade memastikan kasus pendudukan lahan oleh ormas Grib Jaya bakal diusut tuntas. Dia menyebut penanganan kasus tersebut bagian dari upaya polisi memberantas aksi premanisme.

"Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Mensesneg Respons Penguasaan Lahan oleh GRIB Jaya


Ade Ary menuturkan duduk perkara kasus yang terjadi di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, ini bermula pada Januari 2024. Kala itu terlapor memasang plang dengan tulisan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S' di tanah seluas 127.780 meter persegi. Tak hanya itu, di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar.

"Korban (BMKG) sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor, hingga akhirnya dilaporkan," ungkap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan GRIB juga memasang plang serupa dengan tulisan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya'. Dalam kasus ini, pelapor memolisikan enam orang, yakni berinisial J, H, AF, K, B dan MY.

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K dan MY ini diduga adalah anggota ormas dari ormas berinisial GJ," kata Ade Ary.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)