Jaksa Jawab Pleidoi Hasto Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jaksa Jawab Pleidoi Hasto Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 07:51

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, hari ini, 14 Juli 2025. Agenda sidang yakni jawaban jaksa atas pleidoi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Kami tentu akan meresponsnya dalam replik tertulis untuk persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Fauji Rahmat melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Fauji belum bisa memerinci poin-poin dalam replik yang akan dibacakan nanti. Jawaban atas nota pembelaan didasari pernyataan Hasto pada sidang sebelumnya.

“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasehat hukumnya,” ucap Fauji.
 

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel. Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)